ملكيةmulkiyaPeriksa kelayakan Anda

MULKIYA · PANDUAN

Biaya Penjualan 2%: Yang Dibayar Penjual Asing di Empat Kota Saudi

Ditinjau terhadap register resmi · Diperbarui 2026-07-30

Ketika pemilik asing menjual, Arab Saudi mengenakan biaya pelepasan 2% di Riyadh, Jeddah, Makkah dan Madinah, dan 0% di tempat lain. Siapa yang terkena, dan kapan.

Biaya bagi penjual, bukan pembeli

Biaya pelepasan adalah pungutan 2% atas pihak non-Saudi yang mengalihkan properti: penjualan, atau pelepasan lain yang memindahkan kepemilikan. Biaya ini ditetapkan oleh Pasal 9 Peraturan Pelaksanaan, peraturan yang disahkan oleh Keputusan Dewan Menteri 43 berdasarkan Dekrit Kerajaan M/14. Biaya dihitung dari nilai pelepasan, dan dibayar oleh pihak asing yang mengalihkan. Pembeli tidak pernah membayarnya. Biaya ini ada semata karena penjualnya bukan orang Saudi.

Empat kota, 0% di tempat lain

Biaya ini hanya berlaku bila properti berada di Riyadh, Jeddah, Makkah atau Madinah. Di seluruh wilayah Arab Saudi lainnya besarannya 0%. Lokasi yang menentukan baris biaya, bukan transaksinya: apartemen yang sama dengan harga yang sama membawa biaya ini di Jeddah dan tidak membawa apa pun di luar empat kota. Jika agen penjual mengutip biaya pelepasan untuk properti di luar empat kota, mintalah dasarnya.

Batas maksimal 5% dalam undang-undang

Tarif yang berlaku adalah 2%. Undang-undang menetapkan batas maksimal 5%: regulator boleh menetapkan biaya pada atau di bawah batas itu, dan tarif yang dinyatakan peraturan adalah 2%. Rencanakan penjualan Anda pada tarif 2% yang dinyatakan peraturan, dan anggap angka apa pun di atasnya keliru kecuali peraturannya sendiri telah berubah.

Pelepasan yang dikecualikan

Tidak setiap pengalihan properti milik asing terkena biaya ini. Warisan dikecualikan. Pengalihan berdasarkan putusan pengadilan dikecualikan. Peraturan mencantumkan kasus lain yang dikenakan tarif 0% pada tingkat kategori. Pengecualian mengikuti jenis pelepasan, bukan besarannya: perpindahan dalam keluarga melalui warisan tidak membayar apa pun, sedangkan penjualan biasa atas properti yang sama membayar 2%.

Bagaimana biaya dipungut, dan apa yang menumpuk dengannya

Biaya dipungut di dalam alur pengalihan resmi ketika pelepasan didaftarkan, sehingga tidak ada yang perlu diatur terpisah. Biaya ini tidak menggantikan Pajak Transaksi Properti 5%; keduanya menumpuk. Saat penjualan, pajak 5% muncul kembali, karena penjual kini menjadi pihak yang mengalihkan. Jadi penjual asing di Riyadh membayar 5% ditambah 2%. Penjual asing di luar empat kota hanya membayar 5%. Pada penjualan senilai SAR 2 juta di Jeddah, pajaknya SAR 100,000 dan biayanya SAR 40,000.

Langkah berikutnya yang jujur

Biaya penjualan itu sederhana; kelayakan tidak. Apakah Anda boleh membeli sama sekali, dan di kawasan mana, menentukan di mana biaya ini suatu hari berlaku bagi Anda. Mulkiya bukan penjual dan bukan broker, dan tidak mengambil komisi. Pemeriksaan kelayakan mengajukan tujuh pertanyaan tentang status Anda dan properti yang Anda tuju, dan mesin aturan deterministik menjawab berdasarkan undang-undang. Jalankan pemeriksaan itu sebelum Anda menghitung harga pembelian atau penjualan.

Siapa yang membayar biaya penjualan 2%?

Pihak non-Saudi yang mengalihkan: penjual asing. Ini beban atas pelepasan, bukan atas pembelian, sehingga pembeli tidak pernah membayarnya. Biaya ini ditetapkan oleh Pasal 9 Peraturan Pelaksanaan.

Apakah biaya ini berlaku di luar Riyadh, Jeddah, Makkah dan Madinah?

Tidak. Di luar empat kota itu biaya pelepasan 0%. Lokasi properti yang menentukannya, bukan kewarganegaraan pembeli maupun besarnya transaksi.

Bisakah tarif 2% itu naik?

Undang-undang membatasi biaya ini maksimal 5%. Tarif yang berlaku dalam peraturan adalah 2%. Rencanakan pada 2% dan anggap kutipan yang lebih tinggi keliru kecuali peraturannya telah berubah.

Apakah biaya ini terutang pada warisan atau pengalihan oleh pengadilan?

Tidak. Warisan dan pengalihan berdasarkan putusan pengadilan dikecualikan, dan peraturan mencantumkan kasus lain yang dikenakan tarif 0% pada tingkat kategori. Penjualan biasalah yang membawa 2% itu.

Apakah 2% menggantikan pajak transaksi 5% saat penjualan?

Tidak. Keduanya menumpuk. Saat penjualan pajak 5% kembali karena penjual menjadi pihak yang mengalihkan, dan biaya 2% berlaku di atasnya di empat kota yang disebutkan.