MULKIYA · GUIDES
Membeli Properti di Makkah dan Madinah sebagai Warga Asing Muslim
Ya. Individu Muslim, di dalam maupun luar Kerajaan, boleh memiliki langsung di kawasan yang ditetapkan Makkah dan Madinah menurut undang-undang berlaku sejak 22-01-2026.
Siapa yang boleh memiliki di kota suci
Kepemilikan di kawasan yang ditetapkan di Makkah dan Madinah terbatas pada perusahaan Saudi dan individu Muslim, baik yang tinggal di Kerajaan maupun di belahan dunia mana pun. Itu adalah kepemilikan langsung, tercatat atas nama Anda, bukan unit dana investasi atau timeshare. Warga asing non-Muslim tidak dapat memiliki di kota suci. Perusahaan asing juga tidak dapat, apa pun keyakinan para pemegang sahamnya. Aturan ini berasal dari pernyataan regulator sendiri tentang undang-undang baru, dan konsisten sejak undang-undang itu berlaku.
Undang-undang di baliknya
Dekrit Kerajaan M/14, Undang-Undang Kepemilikan Properti oleh Non-Saudi, berlaku sejak 22-01-2026. Keputusan Dewan Menteri 43 tanggal 23-06-2026 kemudian menyetujui Peraturan Pelaksanaan dan mengesahkan dokumen kawasan geografis, yang membuat pembelian dapat dilakukan dalam praktik. Kini ada lebih dari 100 kawasan yang ditetapkan di seluruh kerajaan, termasuk kawasan di Makkah dan di Madinah yang dicadangkan bagi pembeli Muslim. Batas kawasan dikonfirmasi persil demi persil terhadap register resmi Saudi tentang kawasan yang ditetapkan, bukan terhadap daftar dari pers.
Berapa biaya membeli dan menjual
Pembelian dikenakan pajak transaksi properti 5%. Secara hukum itu adalah kewajiban penjual; dalam praktik umumnya diperhitungkan ke dalam harga kesepakatan, jadi bacalah kontraknya. Jika Anda menggunakan broker, komisinya dibatasi maksimal 2.5%, ditambah PPN atas komisi itu sendiri. Ketika Anda menjual nanti, Anda membayar 5% sebagai pihak yang mengalihkan, ditambah biaya pelepasan 2% yang berlaku hanya di Riyadh, Jeddah, Makkah dan Madinah. Di tempat lain di Kerajaan, biaya penjualan itu 0%.
Jika Anda memegang Premium Residency
Pemegang Premium Residency yang bukan individu Muslim berada dalam kelas tersendiri di kota suci. Mereka boleh memegang hak pakai hingga 99 tahun di Makkah dan Madinah berdasarkan undang-undang Premium Residency. Itu adalah hak yang panjang dan dapat didaftarkan untuk menggunakan properti, tetapi bukan sertifikat kepemilikan. Bagi pembeli Muslim, kepemilikan langsung di dalam kawasan yang ditetapkan adalah posisi yang lebih kuat, dan terbuka bagi penduduk maupun nonpenduduk.
Perusahaan dan struktur lainnya
Perusahaan asing tidak boleh mengambilalih di Makkah atau Madinah, bahkan di dalam kawasan yang ditetapkan dan bahkan jika seluruh pemiliknya Muslim. Kelonggaran kota suci bersifat personal: ia melekat pada individu Muslim. Perusahaan asing yang membeli di tempat lain di Kerajaan harus terlebih dahulu terdaftar di kementerian investasi, dan kelayakannya berhenti di batas kota suci. Jika struktur induk penting bagi Anda, mintalah nasihat untuk wilayah Kerajaan lainnya, tetapi rencanakan pembelian di kota suci atas nama Anda sendiri.
Bagaimana pembelian dilakukan dari luar negeri
Sebelum mengambilalih, warga nonresiden memerlukan tiga hal berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pelaksanaan: identitas digital yang diterbitkan melalui kedutaan Saudi, rekening bank Saudi atas namanya, dan nomor ponsel Saudi yang terhubung dengan identitas tersebut. Pinjaman bank saat ini secara struktural tertutup bagi nonresiden, sehingga pembelian di kota suci adalah pembelian tunai. Mulkiya bukan broker atau penjual dan tidak mengambil komisi; mesin aturan deterministik menerapkan undang-undang pada jawaban Anda, dan mitra Saudi berlisensi melaksanakan tindakan yang diatur regulasi. Langkah berikutnya yang jujur adalah pemeriksaan lima pertanyaan: lima jawaban dibandingkan dengan register resmi, dan Anda tahu persis kawasan mana yang terbuka bagi Anda.
Bisakah Muslim yang belum pernah tinggal di Arab Saudi membeli di Makkah?
Ya. Individu Muslim boleh memiliki langsung di kawasan yang ditetapkan di Makkah dan Madinah, baik menetap di Kerajaan maupun tidak. Pembelian tetap memerlukan syarat standar: identitas digital, rekening bank Saudi dan nomor ponsel Saudi.
Bisakah warga asing non-Muslim membeli di kota suci?
Tidak. Kepemilikan di kawasan Makkah dan Madinah terbatas pada individu Muslim dan perusahaan Saudi. Pembeli non-Muslim yang memegang Premium Residency sebagai gantinya boleh memegang hak pakai hingga 99 tahun.
Bisakah perusahaan asing membeli properti di Madinah?
Tidak. Perusahaan asing sepenuhnya dikecualikan dari Makkah dan Madinah, di dalam maupun di luar kawasan yang ditetapkan. Kelonggaran kota suci hanya melekat pada individu Muslim.
Apakah ada biaya tambahan saat saya menjual di Makkah atau Madinah?
Ya. Saat menjual Anda membayar pajak transaksi 5% sebagai pihak yang mengalihkan, ditambah biaya pelepasan 2% yang berlaku hanya di Riyadh, Jeddah, Makkah dan Madinah. Di luar keempat kota tersebut biaya pelepasannya 0%.